Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2025/PN Bnt | Syabun Naim, S.H. | HENDRA Bin BAHRUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 833/APB/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa HENDRA Bin BAHRUDIN pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Veteran Gang Firdaus, Rt. 011, Rw. 001, Kelurahan Buntok Kota , Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, jenis shabu dengan berat 0,71 gram (Netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------- Berawal dari terdakwa dihubungi Sdra DODY BINJAY (masuk dalam DPO) melalui telepon pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 pukul 18.00 wib menggunakan handphone merek Infinix warna biru dan menanyakan “Hendakkah” Shabu, Kemudian terdakwa di suruh kerumah Sdra DODY BINJAY untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah dirumah Sdra DODY BINJAY di Jalan Sutomo I Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa di ajak ke dapur lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara berhutang kemudian terdakwa jual lagi kepada pelanggan terdakwa yang sudah berpesan sebelumnya setelah terdakwa jual lagi ke pelanggan yang membutuhkan masing-masing Perpaketnya dengan harga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) total penjualan 2 (dua) paket terkumpul Rp 600.000.00 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) akan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan uang hasil jualan narkotika jenis shabu sebesar Rp 450.000.00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar hutang, terdakwa menjual nerkotika jenis shabu kepada pedagang yang berjualan di kapal sebanyak 1 (satu) paket serta kepada sdra. Alam sebanyak 1 paket yang dibayarkan secara tunai dan lewat transfer dana milik terdakwa melalui aplikasi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB saksi RAMLI SALEH Bersama dengan 5 (lima) orang anggota dari Pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan, masing - masing, IPDA FRANKI, IPDA SADIKIN, AIPTU KARYANTO, S.H, BRIGADIR ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan) yang berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah pasar beringin ada yang berjualan narkotika jenis shabu, kemudian anggota Sat narkotika menindak lanjuti informasi tersebut melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar, selanjutnya mendatangi sebuah rumah Jalan Veteran Gang Firdaus, Rt. 011, Rw. 001, Kel. Buntok Kota , Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa HENDRA Bin BAHRUDIN yang di saksikan oleh saksi Ahmad RUYANI Bin MASLAN dan saksi SURIYADI Bin M. HUSNI, kemudian ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,71 Gram (Netto), 1 (Satu) pack plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah potongan sedotan warna hitam seperangkat alat isap shabu (bong) 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan no simcard: 082154899061, dengan IMEI SIM 1 : 3544712227828885 dan SIM 2 : 3544712227828893 dan Uang Syah RI sebanyak RP. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) , barang barang yang di temukan adalah milik Sdra HENDRA Bin BAHRUDIN ditemukan di lantai di sebuah sebuah rumah Jalan Veteran Gang Firdaus, Rt. 011, Rw. 001, Kel. Buntok Kota , Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, barang barang yang ditemukan dalam penguasaan pelaku Sdra HENDRA Bin BAHRUDIN, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut Bahwa terhadap barang bukti berupa berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,71 Gram (Netto) yang disita dari terdakwa tersebut memudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/11135-BAPBB/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. dan HENDRA FRAMANA PUTRA, menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 0,71 gram (netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0030 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus (Netto : Berat Kotor 0.2000 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa HENDRA Bin BAHRUDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya. ------ Perbuatan Terdakwa HENDRA Bin BAHRUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------ KEDUA ------ Bahwa Terdakwa HENDRA Bin BAHRUDIN pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Veteran Gang Firdaus, Rt. 011, Rw. 001, Kelurahan Buntok Kota , Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, jenis shabu dengan berat 0,71 gram (Netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB saksi saksi RAMLI SALEH Bersama dengan 5 (lima) orang anggota dari Pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan, masing - masing, IPDA FRANKI, IPDA SADIKIN, AIPTU KARYANTO, S.H, BRIGADIR ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan), yang berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah pasar beringin ada yang berjualan narkotika jenis shabu, kemudian anggota Sat narkotika menindak lanjuti informasi tersebut melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar, selanjutnya mendatangi sebuah rumah Jalan Veteran Gang Firdaus, Rt. 011, Rw. 001, Kel. Buntok Kota , Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa HENDRA Bin BAHRUDIN yang di saksikan oleh saksi Ahmad RUYANI Bin MASLAN dan saksi SURIYADI Bin M. HUSNI, kemudian ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,71 Gram (Netto), 1 (Satu) pack plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah potongan sedotan warna hitam seperangkat alat isap shabu (bong) 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan no simcard: 082154899061, dengan IMEI SIM 1 : 3544712227828885 dan SIM 2 : 3544712227828893 dan Uang Syah RI sebanyak Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) , barang barang yang di temukan adalah milik Sdra HENDRA Bin BAHRUDIN ditemukan di lantai di sebuah sebuah rumah Jalan Veteran Gang Firdaus, Rt. 011, Rw. 001, Kel. Buntok Kota , Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, barang barang yang ditemukan dalam penguasaan pelaku Sdra HENDRA Bin BAHRUDIN, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,71 Gram (Netto) yang disita dari terdakwa tersebut memudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/11135-BAPBB/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. dan HENDRA FRAMANA PUTRA, menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 0,71 gram (netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0030 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus (Netto : Berat Kotor 0.2000 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa HENDRA Bin BAHRUDIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya. ------ Perbuatan Terdakwa HENDRA Bin BAHRUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |